Pertanyaan Umum tentang Sharia Property Agency
Siapa ustadz yang menjadi rujukan Sharia Property Agency Indonesia?
Sharia Property Agency Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya tentunya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Sharia Property Agency sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun Sharia Property Agency tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi, karena dalam operasionalnya, Sharia Property Agency Indonesia tidak ingin menjual nama ustadz dalam kegiatan usaha. Sharia Property Agency Indonesia berusaha menghadirkan solusi bagi Kaum Muslimin akan transaksi yang bebas riba dengan merujuk pada pandangan Ulama Kontemporer yang bisa dijadikan landasan operasional.
Apa Badan Hukum Dari Sharia Property Agency Indonesia?
Sharia Property Agency Indonesia adalah produk dari Koperasi Konsumen Sharia Property Agency Indonesia
| Badan Hukum | : | Koperasi Primer Nasional |
| Nama Lengkap | : | Koperasi Konsumen Sharia Property Agency Indonesia |
| Akta Pendirian | : | No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn |
| Pengesahan Oleh | : | Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia |
| Nomor Pengesahan | : | AHU-0004779.AH.04.29 |
| Nomor NIB | : | 1309220059934 |
| Nomor Induk Koperasi | : | 1471110020069 |
Apa hubungan Sharia Property Agency Indonesia dengan Sharia Property Agency (Elang Gumilang)?
Sharia Property Agency Indonesia tidak ada hubungan dengan Sharia Property Agency (Elang Gumilang), dimana Sharia Property Agency Indonesia merupakan konsultan Kredit Syariah yang tidak membuat proyek secara langsung dan tidak membangun perumahan. Sharia Property Agency Indonesia dalam kegiatannya bekerjasama dengan berbagai Lembaga Keuangan Syariah, untuk melayani kebutuhan masyarakat mendapatkan pembiayaan secara halal.
Bagaimana skema pengajuan melalui Sharia Property Agency Indonesia?
Sharia Property Agency Indonesia adalah badan usaha koperasi yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat bagi Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, akad yang dilaksanakan dengan komponen sebagai berikut:
- Murni Jual Beli
- Jelas Serah Terima Barangnya
- Tanpa Pasal Denda
- Tanpa Biaya Asuransi
Lembaga Keuangan mana yang bekerjasama dengan Sharia Property Agency Indonesia?
Saat ini Sharia Property Agency Indonesia juga melaksanakan kerjasama dengan beberapa Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki kesamaan visi dalam mewujudkan jual beli yang halal bagi konsumen.
Bagaimana isi MoU antara Sharia Property Agency Indonesia dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)?
Konsumen yang diproses melalui Sharia Property Agency Indonesia akan mendapatkan akad dengan pola sebagai berikut:
- Murni Jual Beli
- Jelas Serah Terima Barangnya
- Tanpa Pasal Denda
- Tanpa Biaya Asuransi
Apa saja hal yang membedakan pengajuan melalui Sharia Property Agency Indonesia jika dibandingkan dengan melalui Lembaga Keuangan konvensional/syariah?
Yang membedakan transaksi adalah:
- Murni Jual Beli
- Jelas Serah Terima Barangnya
- Tanpa Pasal Denda
- Tanpa Biaya Asuransi
Bagaimana alur pengajuan melalui Sharia Property Agency Indonesia dari awal sampai selesai?
Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut:
- Konsumen datang ke kantor Sharia Property Agency Indonesia untuk mendapatkan penjelasan skema pengajuan secara lengkap.
- Setelah konsumen memahami dan menyetujui skema tanpa riba, maka konsumen melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan jual beli.
- Dokumen kemudian diperiksa dan dianalisa oleh petugas admin Sharia Property Agency Indonesia.
- Dilakukan penghitungan kemampuan bayar konsumen terhadap besarnya pengajuan konsumen.
- Apabila secara dokumen dan kemampuan bayar konsumen dinilai layak, maka dokumen dilimpahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk diproses dengan menggunakan surat pengantar Sharia Property Agency Indonesia sehingga proses sesuai dengan MoU.
- LKS kemudian melakukan analisa terhadap dokumen yang telah diserahkan oleh Sharia Property Agency Indonesia.
- Apabila konsumen dinyatakan layak, maka LKS akan mengirimkan dokumen Surat Keputusan kepada Sharia Property Agency Indonesia.
- Sharia Property Agency Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Keputusan, apakah sesuai dengan MoU yang disepakati (Murni Jual Beli, Jelas Serah Terima Barangnya, Tanpa Pasal Denda, Tanpa Biaya Asuransi).
- Apabila telah sesuai dengan MoU, maka dilaksanakan persiapan akad jual beli.
- LKS membeli secara langsung objek tersebut, kemudian dilakukan serah terima objek dari penjual kepada LKS.
- Setelah objek dimiliki oleh LKS, kemudian LKS menjual kepada konsumen dengan mengambil keuntungan.
- Dilakukan Akad Jual Beli antara LKS dengan Konsumen.
Bagaimana teknis jual belinya?
Yang membedakan transaksi adalah:
- Barang dibeli lebih dahulu
- Ada serah terima yang jelas (objek, kunci, dokumen)
- Dijual kepada konsumen
Bagaimana teknis serah terima barang melalui skema pengajuan di Sharia Property Agency?
- Sepeda motor: serah terima langsung di dealer/lokasi, dengan mengeluarkan sepeda motor dari gudangnya, dan dilakukan serah terima kunci.
- Mobil: serah terima langsung di dealer/lokasi mobil tersebut, dengan mengeluarkan mobil dari gudangnya, dan dilakukan serah terima kunci.
- Rumah/Ruko: serah terima di lokasi, dengan mengosongkan rumah dari kepemilikan si penjual, dan dilakukan serah terima kunci.
- Tanah: serah terima di lokasi dan dilakukan serah terima dokumen.
Bagaimana bisa jual beli tidak pakai denda?
Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili.
Bagaimana bisa jual beli tanpa riba tidak pakai asuransi?
Asuransi yang berkembang saat ini, sebahagian besar prakteknya adalah praktek riba, gharar dan kezhaliman. Maka kami melihat belum ada asuransi yang 100% sesuai syariah. Pada prinsipnya, seorang Muslim bertanggung jawab atas amanah yang telah Allah berikan kepadanya berupa harta dan benda. Maka jika terjadi kerusakan, kehilangan dan hancurnya barang tersebut, maka ia lah yang bertanggung jawab, bukan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain. Begitu pula jika masih ada sangkutan hutang atas pembelian barang tersebut, jika barangnya hilang atau rusak, tidak mengubah status hutangnya — di mana hutangnya tetap wajib dibayar sampai lunas.
Apakah bisa kami MEMINJAM DANA/GADAI di sini?
Kita tidak melayani akad peminjaman dana, gadai dan permodalan. Yang kita layani adalah akad jual beli MOBIL & PROPERTI.
Apakah bisa melakukan take over?
Tidak bisa melakukan take over ataupun pemindahan fasilitas kredit dari Bank Konvensional maupun dari Bank Syariah, karena pada hakikatnya objek jual beli telah dimiliki konsumen. Karena akad kami adalah jual beli, jika dilakukan take over maka akan terjadi jual beli barang yang sudah dimiliki konsumen — dalam hal ini diistilahkan ba'i al-'iinah, yang dilarang dalam syariat sebagai bentuk transaksi pengelabuan riba.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan jual beli tanpa riba?
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Dokumen Identitas diri (KTP, NPWP, KK, Surat Nikah)
- Dokumen bukti penghasilan (Slip Gaji, Keterangan Penghasilan, Izin Usaha, dll)
- Dokumen objek yang akan dibeli (SHM, PBB, IMB/STNK, BPKB)
Apakah ada jaminan atas Pengajuan Jual Beli Tanpa Riba ini? Dan apakah jaminan diperbolehkan?
Jaminan diperbolehkan dalam jual beli tidak tunai, sebagaimana Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melakukan jual beli dengan seorang Yahudi kemudian Beliau menggadaikan baju besinya. Akad jual beli telah terlaksana dan selesai dengan dilakukannya serah terima barang dan atau serah terima uang secara penuh atau sebagian. Jika pembayaran dilakukan secara lunas, tentu tidak diperlukan jaminan. Namun jika konsumen hanya menyerahkan sebagian uang setelah akad (DP/angsuran awal), maka timbullah hutang dari si pembeli kepada si penjual. Untuk menjamin kelancaran pembayaran hutang tersebut, maka diperlukan jaminan. Jaminan dapat berupa dokumen/BPKB dari objek lain maupun dari objek yang dibeli. Walaupun dokumen dijaminkan, si pembeli tetap bisa memanfaatkan objek tersebut — mobil tetap bisa digunakan, rumah tetap bisa ditinggali, karena yang diserahkan hanya dokumennya saja bukan objeknya.
Jika Ada Asuransi Dalam Jual Beli, Bagaimana Hukum Dan Solusinya?
Jadi, ketika dalam suatu akad jual beli terdapat Asuransi (Jiwa atau Kebakaran) yang Asuransi tersebut termasuk/include dalam harga maka hukumnya Boleh. Jika Asuransi itu terpisah dari harga jual maka ini perkara yang tidak dibolehkan. Contohnya seperti Beli Tiket Pesawat atau Tiket Bus, karena dalam harga tiket tersebut sudah terdapat Asuransinya.
Apa hukum dari Biaya Proses Dalam Akad Jual Beli Tanpa Riba?
Untuk penjelasan lengkap mengenai hukum biaya proses dalam akad jual beli tanpa riba, silakan hubungi admin kami atau kunjungi
elangproperty.com.
Berapa lama waktu proses pengajuan melalui Sharia Property Agency Indonesia?
Waktu proses ± 1 bulan, dan hal ini juga tergantung kepada lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan oleh calon konsumen.